11 February 2013

SANDERA DISKRIMINASI TIONGHOA


Gus Dur secara terbuka pernah menyatakan bahwa ia memiliki darah Tionghoa. 
Abdurrahman Wahid mengaku bahwa ia adalah keturunan dari Tan Kim Han yang menikah dengan Tan A Lok, 
saudara kandung Raden Patah (Tan Eng Hwa), pendiri Kesultanan Demak. 
Tan A Lok dan Tan Eng Hwa ini merupakan anak dari Putri Campa, puteri Tiongkok yang merupakan selir Raden Brawijaya V. 
Tan Kim Han sendiri kemudian berdasarkan penelitian seorang peneliti Perancis, Louis-Charles Damais diidentifikasikan 
sebagai Syekh Abdul Qodir Al-Shini yang diketemukan makamnya di Trowulan. 

Pasca reformasi, “klaim” diskriminasi tampaknya masih propaganda utama dari suku bangsa Tionghoa di Indonesia. Hal itu tampak pada puncak peringatan Cap Go Meh 2012 yang baru-baru ini ditayangkan di salah satu tv swasta dan dihadiri oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, dan deretan pejabat pemerintahan lainnya.

Kita harus menggarisbawahi soal “klaim” sepihak dari suku bangsa Tionghoa ini. Apalagi saat Abdurrahman Wahid menjadi Presiden pada 1999 lalu, dia telah menandatangani Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No 14 Tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat-istiadat Cina. 

14 January 2013

Proses Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi yang lewat Waktu


Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan: